Kamis, 23 Oktober 2014

natural resources



Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.[1] Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewantumbuhan, danmikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumigas alam, berbagai jenis logamair, dan tanah.[1][2] Inovasiteknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.[2]Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti IndonesiaBrazilKongoMaroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah.[3][4][5][6] Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi[5]. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembanganekonomi di negara-negara tersebut.[7]
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b2/Mount_Batur2.JPG/300px-Mount_Batur2.JPG
Indonesia, salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhupanas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.

Telaah :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur semua aspek yang berkaitan dengan konservasi, baik ruang maupun sumber daya alamnya, sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan-nya, bahwa Undang-undang ini bertujuan: “Untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia”. Pasal 1 angka 7: ”Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat , dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia”. Penjelasan Pasal 1 angka 7: ”Ikan dan ternak tidak termasuk di dalam pengertian satwa liar, tetapi termasuk di dalam pengertian satwa”.
Pengertian konservasi menurut undang-undang ini adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi dilakukan melalui kegiatan : (a) perlindungan sistem penyangga kehidupan ; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 5).
Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat ketentuan mengenai konservasi di kawasan hutan. Pasal 1 angka 2 undang-undang ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Selanjutnya Pasal 7 menyatakan bahwa hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: (a) kawasan hutan suaka alam, (b) kawasan hutan pelestarian alam, dan (c) taman buru.
Walaupun ketentuan konservasi ini masih berorientasi daratan namun prinsip-prinsip pengaturan mengenai konservasi secara analogi dimungkinkan untuk diterapkan untuk kawasan konservasi di perairan, khususnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ekosistem yang menjadi habitat satwa langka.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sepanjang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi sebagai suatu kesatuan ekosistem, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur penetapan status hukum kawasan lautnya. Secara khusus undang-undang ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk menetapkan status suatu bagian laut tertentu sebagai kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan. Penetapan status kawasan-kawasan laut tersebut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber-sumber kekayaan alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa: “Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: (n) …………………..; (o) rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; (p) …………………..; (q) suaka perikanan; (r) …………………….; (s)…………………….; dan (t) jenis ikan yang dilindungi.” Pasal 7 ayat (5) : “Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya”. Penjelasan Pasal 7 ayat (5) : “Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah: Pisces (ikan bersirip); Crustacea (udang, rajungan, kepiting , dan sebangsanya); Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya); Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya); Echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya); Amphibia (kodok dan sebangsanya); (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya); Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya); Algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan Biota Perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi”.
Selanjutnya Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa: “Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.” Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.” Pasal 14 ayat (2): “Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.”

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa: “Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut”. Selanjutnya Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengertian Kawasan Suaka Alam menurut peraturan ini adalah: “kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.” Adapun yang dimaksud dengan Kawasan Pelestarian Alam adalah: “kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.”
Dari definisi sebagaimana telah dikutip di atas, tampak perbedaan antara kedua kawasan, yaitu bahwa di dalam Kawasan Pelestarian Alam, baik di daratan maupun di perairan, dimungkinkan kegiatan pemanfaatan secara lestari dengan memperhatikan daya dukung ekosistemnya. Selanjutnya, Kawasan Suaka Alam dapat dibedakan menjadi: Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sedangkan Kawasan Pelestarian Alam dapat dibedakan menjadi: Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Nomenklatur kawasan sebagaimana telah dikutip di atas, secara analogi dapat dipersamakan dengan pengertian kawasan-kawasan yang termuat di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Sepanjang menyangkut urusan kelautan dan perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang untuk menetapkan perairan tertentu sebagai Kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan (Pasal 7 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1). Dalam hal ini Kawasan Suaka Alam Perairan dan Suaka Perikanan identik dengan Kawasan Suaka Alam sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini. Selanjutnya, pengertian Taman Nasional Perairan dan Taman Wisata Perairan di dalam Undang-Undang Perikanan identik dengan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 30 Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Pasal 1 butir 8: “Pelaksanaan pengawetan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan”
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pasal 1 butir 9 : “Pelaksanaan pengawetan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan”. Pasal 65 ayat (1) : ”Departemen Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar”
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan pemerintah ini ndemi kewenangan kepada Menteri (Kelautan dan Perikanan) untuk menetapkan Kawasan Konservasi Perairan yang terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan (Pasal 8).
Peraturan Pemerintah ini juga memberi kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan status perlindungan jenis ikan tertentu (pasal 24 ayat 1), yang meliputi Jenis ikan yang dilindungi dan Jenis ikan yang tidak dilindungi (Pasal 23 ayat (1)). Jenis ikan tertentu dapat ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi, apabila memenuhi kriteria: (a). terancam punah; (b). langka; (c). daerah penyebaran terbatas (endemic); (d). adanya penurunan jumlah populasi di alam yang tajam; dan (e). tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Kerjasama Konservasi Internasional. Kerjasama internasional dalam konservasi sangat diperlukan terutama untuk mencegah kepunahan atau terancamnya jenis dan ekosistem dari kepunahan yang disebabkan oleh pengelolaan dan pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Beberapa konvensi internasional terkait dengan konservasi yang mengikat secara hukum diantaranya adalah CITES, Ramsar dan CBD. Indonesia telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) yang ditandatangani di Washington, D.C. tahun 1973 dan telah berlaku secara efektif sejak tahun 1975. Konvensi tersebut telah menjadi hukum nasional melalui ratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1978. Selanjutnya ketentuan CITES merupakan kewajiban bersama dalam pelaksanaannya namun harus didasari oleh peraturan perundang-undangan nasional yang memadahi. Dalam Article VIII CITES disebutkan bahwa setiap Negara anggota Konvensi wajib mempunyai legislasi nasional (peraturan perundang-undangan) yang memadahi untuk pellaksanaan CITES dengan efektif, yang dapat memberikan mandat kepada setiap negara anggota untuk (1) menunjuk satu atau lebih Otoritas Pengelola (Management Authorities) yang berkompeten untuk menerbitkan izin atau sertifikat atas nama Negara Pihak, dan satu atau lebih Otoritas Keilmuan (Scientific Authorities) untuk memberikan pendapat/nasihat kepada Otoritas Pengelola; (2) dapat melarang semua kegiatan yang melanggar ketentuan konvensi terkait dengan jenis-jenis yang termasuk dalam appendix; (3) dapat menghukum pelanggaran-pelanggaran tersebut; dan (4) dapat melakukan penyitaan terhadap specimen yang terlibat di dalam pelanggaran. Keempat prasyarat tersebut harus dapat dipenuhi oleh legislasi yang ada, jika tidak maka CITES dapat memberikan sanksi berupa “isolasi” atau embargo perdagangan jenis-jenis yang masuk kontrol CITES.
Konvensi lain yang terkait dengan konservasi adalah Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity (CBD), yang mengatur tentang konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan yang berkelanjutan dari keanekaragaman hayati serta pembagian yang adil terhadap pemanfaatan genetik. Beberapa keputusan yang sangat terkait diantaranya adalah tentang konservasi pesisir, pantai dan laut; tentang kawasan dilindungi (protected areas), dan sebagainya.
Konvensi lain yang terkait adalah Ramsar, yang memberikan pedoman tentang pengelolaan dan pemanfaatan yang bijaksana terhadap lahan basah, termasuk jenis-jenis yang ada di dalamnya.

Referensi :



Rabu, 16 Juli 2014

Manusia dan Keindahan

Latar belakang

Setiap manusia dilahirkan dan dibekali dengan banyak sekali keindahan. Keindahannya baik dari dalam, dari luar, maupun yang ada disekitarnya. Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keidahan identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Yang tidak mengandung kebenaran berarti tidak indah. Keindahan juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat, kedaerahan, selera mode, kedaerahan atau lokal.
Pengertian manusia dapat dilihat dari berbagai segi. Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang mampu menguasai makhluk lain. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Secara biologi, manusia diartikan sebagai golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.

A.      KEINDAHAN
Kata keindahan berasal dan kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek, dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, pemandangan alam, manusia , rumah , tatanan , perabot rumah tangga, suara, warna, dan sebagainya. Kawasan keindahan bagi manusia sangat luas, seluas keanekaragaman manusia dan sesuai pula dengan perkembangan peradaban teknologi, sosial, dan budaya. Karena itu keindahan dapat dikatakan, bahwa keindahan merupakan bagian hidup manusia. Keindahan tak dapat dipisahkan dan kehidupan manusia. Di mana pun kapan pun dan siapa saja dapat menikmati keindahan.
Keindahan adalah identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Yang tidak mengandung kebenaran berarti tidak indah. Karena itu tiruan lukisan Monalisa tidak indah, karena dasarnya tidak benar. Sudah tentu kebenaran di sini bukan kebenaran ilmu, melainkan kebenaran menurut konsep seni. Dalam seni, seni berusaha memberikan makna sepenuh-penuhnya mengenai obyek yang diungkapkan.
Keindahan juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat, selera mode, kedaerahan atau lokal.
a.    APAKAH KEINDAHAN ITU?
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis besar estetika”. Menurut asal katanya, dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beutiful” dalam bahasa Prancis “beau”, sedang Italia dan spanyol “bello” berasal dan kata latin “bellum”. Akar katanya adalah “bonum” yang berarti kebaikan, kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi “bonellum” dan terakhir diperpendek sehingga ditulis “bellum”.
Menurut cakupannya orang harus membedakan antara keindahan sebagai suatu kwalita abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk perbedaan ini dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah beauty (keindahan) dan the beautiful (benda atau hal yang indah). Dalam pembatasan filsafat kedua pengertian ini kadang-kadang dicampuradukkan saja. Di samping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian. yakni :
a) keindahan dalam arti yang luas
b) keindahan dalam arti estetis murni
c) keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan
Keindahan dalam arti luas merupakan pengertian semula dan bangsa Yunani dulu
yang di dalamnya tercakup pula kebaikan. Tapi bangsa Yunani juga mengenal pengertian keindahan dalam arti estetis yang disebutnya ‘symrnetria’ untuk keindahan berdasarkan penglihatan (misalnya pada karya pahat dan arsitektur) dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran (musik). Jadi pengertian keindahan yang seluas-luasnya meliputi:
-        keindahan seni
-        keindahan alam
-        keindahan moral
-        keindahan intelektual
Keindahan dalam arti estetis murni menyangkut pengalaman estetis dan seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan. yakni berupa keindahan dan bentuk dan warna.
e.    NILAI ESTETIK
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang Gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagal salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik.
Masalahnya sekarang ialah: apakah nilai estetik itu ? dalam bidang filsafat, istilah nilai sering kali dipakai sebagai suatu kata benda abstrak yang berarti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Dalam dictionary of sociology and related sciences diberikan perumusan tentang value yang lebih terinci lagi sebagai berikut:
Menurut kamus itu selanjutnya nilai adalah semata-mata suatu realita psikologis yang harus dibedakan secara tegas dan kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri. Nilai itu oleh orang dipercaya terdapat pada sesuatu benda sampai terbukti ketidakbenarannya.

c.     KONTEMPLASI DAN EKSTANSI
Keindahan dapat dinikmati menurut selera seni dan selera biasa. Keindahan yang didasarkan pada selera seni didukung oleh faktor kontemplasi dan ekstansi. Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.
Apabila kedua dasar ini dihubungkan dengan bentuk di luar diri manusia, maka akan  terjadi penilaian bahwa sesuatu itu indah. Sesuatu yang indah itu memikat atau menarik perhatian orang yang melihat, mendengar. Bentuk di luar diri manusia itu berupa karya budaya yaitu karya seni lukis, seni suara, seni tari, seni sastra, seni drama dan film, atau berupa ciptaan Tuhan misalnya pemandangan alam, bunga warna- warni , dan lain-lain.
d.   APA SEBAB MANUSIA MENCIPTAKAN KEINDAHAN?
Keindahan Itu pada dasarnya adalah alamiah. Alam ciptaan Tuhan. Ini berarti bahwa keindahan itu ciptaan Tuhan. Alamiah artinya wajar, tidak berlebihan tidak pula kurang.
Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, mengenai kemerosotan moral, mengenai perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, mengenai keagungan Tuhan, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya tentu saja dilihat dan segi nilai kehidupan manusia, martabat manusia, kegunaan bagi manusia secara kodrati.

e.     KEINDAHAN MENURUT PANDANGAN ROMANTIK
Dalam buku AN Essay on Man (1954), Erns Cassirer mengatakan bahwa arti keindahan tidak bisa selesai diperdebatkan. Meskipun demikian, kita dapat menggunakan kata-kata penyair romantik John Keats (1795-1821) sebagai pegangan. Dalam Endymion dia berkata:
A thing of beauty is a joy forever
its loveliness increases; it will never pass into nothingness.
Dia mengatakan, bahwa sesuatu yang indah adalah keriangan selama-lamanya, kemolekannya bertambah, dan tidak pernah berlalu ke ketiadaan. Dan sini kita mengetahui bahwa keindahan hanyalah sebuah konsep yang baru berkomunikasi setelah mempunyai bentuk. Karena itu dia tidak berbicara langsung mengenai keindahan, akan tetapi sesuatu yang indah.
Dalam sajak di atas, Keats mengambil bahannya dan Endymion yang terdapat dalam mitologi Yunani kuno. Endymion dalam mitologi itu sendiri merupakan penjabaran dan konsep keindahan pada jaman Yunani kuno. Menurut mitologi Yunani ini, Endymion adalah seorang gembala yang oleh para dewa diberi keindahan abadi. Dia selalu muda, selamanya tidur, dan tidak pernah diganggu oleh siapa pun.
Menurut Keats, orang yang mempunyai konsep keindahan hanya tertentu jumlahnya. Mereka mempunyai negatif capability, yaitu kemampuan untuk selalu dalam keadaan ragu-ragu, tidak menentu dan misterius tanpa mengganggu keseimbangan jiwa dan tindakannya hanya pikiran dan hatinya yang selalu diliputi keresahan.

f.    HUBUNGAN MANUSIA DAN KEINDAHAN
Manusia dan keindahan memang tak bisa dipisahkan sehingga kia perlu melestarikan bentuk dari keindahan yang telah dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya dapat menjadi bagian dari suatu kebudayaan yang dapat dibanggakan dan mudah-mudahan terlepas dari unsur politik. Kawasan keindahan bagi manusia sangat luas, seluas keanekaragaman manusia dan sesuai pula dengan perkembangan peradaban teknologi, sosial, dan budaya. Karena itu keindahan dapat dikatakan, bahwa keindahan merupakan bagian hidup manusia. Keindahan tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dimanapun kapan pun dan siapa saja dapat menikmati keindahan.
Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan merupakan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Manusia yang menikmati keindahan berarti manusia mempunyai pengalaman keindahan. Pengalaman  keindahan biasanya bersifat terlihat (visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas pada dua bidang tersebut.
Keindahan tersebut pada dasarnya adalah almiah. Alam itu ciptaan Tuhan. Alamiah itu adalah wajar tidak berlebihan dan tidak kurang. Konsep keindahan itu sendiri sangatlah abstrak ia identik dengan kebenaran. Batas keindahan akan behenti pada pada sesuatu yang indah dan bukan pada keindahan itu sendiri. Keindahan mempunyai daya tarik yang  selalu bertambah,  sedangkan yang tidak ada unsur keindahanya tidak mempunyai daya tarik. Orang yang mempunyai konsep keindahan adalah orang yang mampu berimajinasi, rajin dan kreatif dalam menghubungkan benda satu dengan yang lainya. Dengan kata lain imajinasi merupakan proses menghubungkan suatu benda dengan benda lain sebagai objek imajinasi. Demikian pula kata indah diterapkan untuk persatuan orang-orang yang beriman, para nabi, orang yang menghargai kebenaran dalam agama, kata dan perbuatan serta orang –orang yang saleh merupakan persahabatan yang paling indah.
                                                 

B.       RENUNGAN
Renungan berasal dan kata renung, artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori. Teori-teori ini ialah: teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologik.

a.    TEORI PENGUNGKAPAN
Dalil dan teori ini ialah bahwa “Art is an expression of human feeling” (seni adalah suatu pengungkapan dan perasaan manusia). Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni.
Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris “aesthetic as Science of Expression and General Linguistic”. Beliau antara lain menyatakan bahwa “art is expression of impressions” (Seni adalah pengungkapan dan kesan-kesan) Expression adalah sama denganintuition. Dan intuisi adalah pengetahuan intuitif yang diperoleh melalui penghayatan tentang hal-hal individual yang menghasilkan gambaran angan-angan (images). Dengan demikian pengungkapan itu berwujud pelbagai gambaran angan-angan seperti misalnya images warna, garis dan kata. Bagi seseorang pengungkapan berarti menciptakan seni dalam dirinya tanpa perlu adanya kegiatan jasmaniah keluar. Pengalaman estetis seseorang tidak lain adalah ekspresi dalam gambaran angan-angan.

b.    TEORI METAFISIK
Teori seni yang bercorak metafisis merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dan Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dan teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengemukakan suatu teori peniruan (imitation theory). Ini sesuai dengan metafisika Plato yang mendalilkan adanya dunia ide pada taraf yang tertinggi sebagal realita Ilahi. Pada taraf yang lebih rendah terdapat realita duniawi ini yang merupakan cerminan semu dan mirip realita Ilahi itu. Dan karya seni yang dibuat manusia hanyalah merupakan mimemis (tiruan) dari realita duniawi Sebagai contoh Plato mengemukakan ide keranjangan yang abadi, asli dan indah sempurna ciptaan Tuhan. Kemudian dalam dunia mm tukang kayu membuat ranjang dari kayu yang menciptakan ide tertinggi ke-ranjangan-an itu. Dan akhirnya seniman meniru ranjang kayu itu dengan menggambarkannya dalam sebuah lukisan. Jadi karya seni adalah tiruan dari suatu tiruan lain sehingga bersifat jauh dari kebenaran atau dapat menyesatkan. Karena itu seniman tidak mendapat tempat sebagai warga dan negara Republik yang ideal menurut Plato.

c.    TEORI PSIKOLOGIS
Teori-teori metafisis dari para filsuf yang bergerak di atas taraf manusiawi dengan konsepsi-konsepsi tentang ide tertinggi atau kehendak semesta umumnya tidak memuaskan, karena terlampau abstrak dan spekulatif. Sebagian ahli estetik dalam abad modem menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasarkan psikoanalisis dikemukakan teori bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dan seseorang seniman. Sedang karya seninya itu merupakan bentuk terselubung atau diperhalus yang diwujudkan keluar dan keinginan-keinginan itu.
C.      KESERASIAN
Keserasian berasal dari kata serasi dan kata dasar rasi, artinya cocok, kerena benar dan sesuai benar. Kata cocok, kerena sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang.
Dalam pengertian perpaduan misalnya, orang berpakaian harus dipadukan warnanya bagian atas dengan bagian bawah. Atau disesuaikan dengan kulitnya. Apabila cam memadu itu kurang cocok, maka akan merusak pemandangan. Sebaliknya, bila serasi benar akan membuat orang puas karenanya. Atau orang yang berkulit hitam kurang pantas bila memakai baju warna hijau, karena warna itu justru menggelapkan kulitnya.
Pertentangan pun menghasilkan keserasian. Misalnya dalam dunia musik, pada hakekatnya irama yang mengalun itu merupakan pertentangan suara tinggi rendah, panjang pendek, dan keras lembut.

a.    TEORI OBYEKTIF DAN TEORI SUBYEKTIF
The Liang Gie dalam bukunya garis besar estetika menjelaskan, bahwa dalam mencipta seni ada dua teori yakni teori obyektif dan teori subyektif.
Salah satu persoalan pokok dan teori keindahan adalah mengenai sifat dasar dari keindahan. Apakah keindahan merupakan sesuatu yang ada pada benda indah atau hanya terdapat dalam alam pikiran orang yang mengamati benda tersebut. Dan persoalan-persoalan tersebut lahirlah dua kelompok teori yang terkenal sebagai teori obyektif dan teori subyektif.
Pendukung teori obyektif adalah Plato, Hegel dan Bernard Bocanquat, sedang pendukung teori subyektif ialah Henry Home, Earlof Shaffesbury dan Edmund Burke.
Teori obyektif berpendapat, bahwa keindahan atau ciri-ciri yang mencipta nilai estetik adalah sifat (kualita) yang memang telah melekat pada bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya. Pengamatan orang hanyalah mengungkapkan sifat-sifat indah yang sudah ada pada sesuatu benda dan sama sekali tidak berpengaruh untuk menghubungkan. Yang menjadi masalah ialah ciri-ciri khusus manakah yang membuat sesuatu benda menjadi indah atau dianggap bernilai estetik, salah satu jawaban yang telah diberikan selama berabad-abad ialah perimbangan antara bagian-bagian dalam benda indah itu. Pendapat lain menyatakan, bahwa nilai estetik itu tercipta dengan terpenuhinya asas-asas tertentu mengenai bentuk pada sesuatu benda.
Teori subyektif. menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri seseorang yang mengamati sesuatu benda. Adanya keindahan semata-mata tergantung pada pencerapan dan si pengamat itu. Kalaupun dinyatakan bahwa sesuatu benda mempunyai nilai estetik, maka hal itu diartikan bahwa seseorang pengamat memperoleh sesuatu pengalaman estetik sebagai tanggapan terhadap benda indah itu.
Yang tergolong teori subyektif ialah yang memandang keindahan dalam suatu hubungan di antara suatu benda dengan alam pikiran seseorang yang mengamatinya seperti misalnya yang berupa menyukai atau menikmati benda itu.

b.     TEORI PERIMBANGAN
Teori obyektif memandang keindahan sebagai suatu kwalita dan benda-benda. Kwalita bagaimana yang menyebabkan sesuatu benda disebut indah telah dijawab oleh bangsa Yunani Kuno dengan teori perimbangan yang bertahan sejak abad 5 sebelum Masehi sampai abad 17 di Eropa. Sebagai contoh bangunan arsitektur Yunani Kuno yang berupa banyak tiang besar.
Teori perimbangan tentang keindahan dan bangsa Yunani Kuno dulu dipahami pula dalam arti yang lebih terbatas, yakni secara kualitatif yang diungkapkan dengan angka-angka.

http://www.gunadarma.ac.id
http://www.studensite.gunadarma.ac.id
http://www.baak.gunadarma.ac.id