Minggu, 16 Oktober 2016

Accelerated Graphics Port

Meski saat ini sudah jarang ditemukan video grafis AGP, tapi tidak ada salahnya, sebagai referensi dan pengetahuan, kita akan membahas tentang AGP dan apa perbedaannya dengan PCI dan PCIe.
AGP adalah singkatan dari Accelerated Graphics Port, adalah standar jenis koneksi untuk video card (kartu grafis) internal.

Secara awam, AGP mengacu pada slot kartu grafis yang terdapat pada motherboard yang bisa menerima video card AGP, juga mengacu pada jenis dari video card-nya itu sendiri.

Ada 3 jenis antarmuka AGP yang paling umum:
AGP 1.0 : 66 MHz, 3.3 V, 1X dan 2X, 266 MB/s dan 533 MB/s
AGP 2.0 : 66 MHz, 1.5 V, 4X, 1,066 MB/s
AGP 3.0 : 66 MHz, 0.8 V, 8X, 2,133 MB/s

Keterangan:

Angka pertama adalah clock speed dari jenis antarmuka, diikuti dengan tegangan yang diperlukan, kecepatan, dan transfer rate (atau biasa disebut: bandwidth).
Angka 1X, 2X, 4X, dan 8X menunjukkan kecepatan bandwidth dibandingkan dengan kecepatan dari AGP 1.0 (266 MB/s). Seperti misalnya, AGP 3.0 berjalan 8X lebih cepat dibanding AGP 1.0, jadi bandwidth maksimumnya adalah delapan kali dari AGP 1.0.

Microsoft menamai AGP 3.5 sebagai Universal Accelerated Graphics Port (UAGP).
Apa yang dimaksud AGP Pro?
AGP Pro adalah slot ekspansi yang lebih panjang dari slot AGP biasa, dan memiliki lebih banyak pin, menyediakan lebih banyak tenaga pada kartu grafis AGP.
AGP Pro mungkin berguna bagi tugas ‘kelas berat’, seperti misalnya program grafis yang memerlukan kemampuan grafis yang sangat tinggi.

Perbedaan antara AGP dan PCI
AGP dikenalkan oleh Intel pada tahun 1996 sebagai pengganti dari antarmuka Peripheral Component Interconnect (PCI) yang lebih lambat. AGP menyediakan jalur komunikasi langsung ke CPU dan RAM, yang membuat perenderan grafis yang lebih cepat.

Salah satu pengembangan utama dari antarmuka AGP dibanding PCI adalah bagaimana ia bekerja bersama-sama dengan RAM. Disebut dengan memori AGP atau non-local memory, AGP dapat mengakses sistem memori secara langsung, alih-alih hanya mengandalkan memori pada video card.
AGP memory memungkinkan AGP tidak menaruh texture map (yang bisa memakan begitu banyak memori) pada memori kartu grafis itu sendiri, karena ia menaruhnya di dalam memori sistem.

Ini berarti bukan hanya keseluruhan kecepatan AGP lebih gegas dibanding PCI, namun juga batasan ukuran dari unit tekstur yang dirender tidak lagi tergantung pada jumlah memori pada kartu grafis.
Sebuah kartu PCI menerima informasi dalam ‘group’ sebelum ia dapat digunakan, alih-alih semuanya pada waktu bersamaan. Sebagai contoh, ketika sebuah kartu grafis PCI akan mengambil data tinggi, panjang dan kedalaman sebuah gambar pada 3 waktu berbeda, dan lalu menggabungkan mereka untuk membentuk image, AGP dapat mengambil informasi tersebut secara simultan. Ini membuat tampilan grafis yang lebih cepat dan mulus dibanding Anda melihatnya pada PCI.

Jalur PCI biasanya berjalan pada kecepatan 33 MHz, membuatnya mampu mentrasfer data pada 132 MB/s. Dari daftar di atas, Anda dapat lihat, bahwa AGP 3.0 berjalan 2x kecepatan dan mentransfer data lebih cepat.
Setelah AGP mengganti PCI untuk urusan grafis, akhirnya PCIe (PCI Express) telah pula menggantikan AGP sebagai standar antarmuka video grafis, dan telah diterapkan sejak 2010.

Kompatibilitas AGP

Motherboard yang mendukung AGP, selain menyediakan slot ekspansi untuk video card AGP, juga mungkin telah memiliki AGP on-board (kartu grafis yang sudah ada pada motherboard).
Sedangkan AGP 3.0 dapat digunakan pada motherboard yang mendukung AGP 2.0, namun kemampuannya terbatas pada dukungan dari motherboard, bukan dukungan dari video grafisnya sendiri. Kebalikannya, motherboard yang mendukung AGP 3.0, kemungkinan tidak mendukung AGP 2.0.

Tersedia juga port AGP universal yang mendukung baik kartu dengan 1.5 V dan 3.3 V.
Beberapa sistem operasi, seperti Windows 95, tidak mendukung AGP karena tidak adanya driver yang mendukung. Sistem operasi lainnya, seperti Windows 98 sampai Windows XP, memerlukan driver chipset untuk dukungan AGP 8x.


Referensi :
http://erudisi.com/apa-itu-agp/
http://www.bengkelkomputek.com/2014/03/cara-kerja-graphics-card.html

Jumat, 15 April 2016

MENGHITUNG TEGANGAN RIPPLE (Vr) DARI SEBUAH CATU DAYA



MENGHITUNG TEGANGAN RIPPLE (Vr) DARI SEBUAH CATU DAYA


Gambar. Rangkaian penyearah gelombang penuh mendrive beban R dengan kapasitor C


          Untuk memahami bagaimana pola tegangan listrik sebagai fungsi waktu pada rangkain di atas bisa lihat gambar di bawah ini.

Gambar. Bentuk gelombang listrik fungsi waktu dari sebuah penyearah gelombang penuh dengan beban RL


          Tegangan ripple dapat diperoleh dengan menggunakan

        Karena pada rangkain di aliri arus maka

          Keterangan :
                   I = arus listrik (Am)
                   T= periode (m/s)
                   C= kapasitor (farad)
                   VDCmax= tegangan searah (V)
                   R= nilai resistor

Listing Program PASCAL
          Uses wincrt;
          Var pilihan, I,T,C,VDCmax,R,hasil : integer;
          Begin
          Writeln;
          Writeln (‘periode:’); Readln (T);
          Writeln (‘kapasitor:’); Readln(C);
          Writeln (‘arus:’); Readln (I)
          Vr: = (0.5*I*T) div C
          Writeln (‘hasil:’,Vr);
          End
          If  nilai I tidak diketahui Then
          Writeln (‘tegangan searah maksimum:’); Readln (VDCmax);
          Writeln (‘nilai resistor:’); Readln(R);
          I: = (VDCmax div R)
          Writeln (‘hasil:’,I);
          End
          Begin
          Clrscr;
          I:= I;
          While I<2
          Do
          Begin
          Writeln (I);
          Vr : (0.5*I*T)/C ;
          End
          Readln;
          End










Rabu, 13 Januari 2016

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)




MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.
Kemudian, selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri EKonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.
Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.

Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)
MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.
Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.

Adapun bentuk kerjasamanya dalam MEA ialah :
1. Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas.
2. Pengakuan terkait kualifikasi profesional.
3. Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
4. Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
5. Meningkatkan infrastruktur.
6. Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
7. Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
8. Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.

Adapun ciri-ciri utama MEA ialah :1. Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
2. Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
3. Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
4. Basis dan pasar produksi tunggal.

Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antara para pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.


OKI (Organisasi Konferensi Islam) 
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merupakan yang terbesar kedua antar-pemerintah setelah Perjanjian Perdagangan bebas yang memiliki keanggotaan 57 negara yang tersebar di empat benua.
Organisasi adalah suara kolektif dunia Islam dan memastikan untuk menjaga dan melindungi kepentingan dunia Islam dalam semangat mempromosikan perdamaian internasional dan harmoni antara orang berbagai dunia.
Organisasi Kerja Sama Islam ini memiliki kehormatan tunggal menggembleng umat menjadi sebuah badan terpadu dan telah secara aktif mewakili umat Islam dengan mengemban semua penyebab dekat dengan hati lebih dari 1,5 milyar Muslim dunia.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 25 September 1969 berdasarkan Deklarasi Rabat (Maroko) atas prakarsa Raja Hussein II (Maroko) dan Raja Faisal (Arab Saudi). Sekretaris Jenderal OKI berkedudukan di Jeddah (Arab Saudi)

Latar Belakang Berdirinya OKI
1. Adanya pembakaran Masjid Aqsho oleh Israel.
2. Didudukinya wilayah negara-negara Arab oleh Israel sampai akibat perang Arab - Israel tahun 1967.
3. Didudukinya Yerusalem oleh Israel.

Tujuan Organisasi Konferensi Islam (OKI)
1. Meningkatkan kerja sama dan solidaritas Islam antarnegara anggota OKI.
2. Berusaha melenyapkan perbedaan rasial, diskriminasi, dan kolonialisme.
3. Mengkoordinasi usaha-usaha untuk melindungi tempat-tempat suci.
4. Mendukung dan membantu rakyat Palestine untuk mendapatkan hak dan pembebasan tanah air.
5. Memperteguh semua perjuangan umat Islam.

Keanggotaan OKI
Anggota OKI adalah negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, diantara nya ialah :

Afganistan, AljazairChadMesir, Guinea, IndonesiaIran, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, MalaysiaMali, Mauritania, MarokoNigerPakistan, Palestina, Arab Saudi,SenegalSudan, Somalia, TunisiaTurkiYaman, Bahrain, Oman, Qatar, Republik Arab Suriah, Uni Emirat Arab, Sierra Leone, BangladeshGabon, Gambia, Guinea-Bissau,UgandaBurkina FasoKamerunKomoro, Irak, Maladewa, DjiboutiBeninBrunei DarussalamNigeriaAzerbaijan, Albania, Kirgizstan, Tajikistan, Turkmenistan, Mozambik, Kazakhstan, Uzbekistan, Suriname, Togo, Guyana, Pantai Gading.



Badan-badan Khusus OKI
1. Badan-badan utama yang terdiri dari konferensi para raja/kepala pemerintahan, konferensi para menteri luar negeri, sekretaris Jenderal dan Mahkamah Islam Internasional.
2. Komite khusus yang terdiri atas beberapa hal antara lain Komite AI-Quds Yerusalem, Komite tetap Keuangan dan Komite Ekonomi, Sosial, dan budaya.
3. Badan-badan Subsider.
4. Lembaga-lembaga dan organisasi yang bersifat otonom, antara lain The Islamic Development Bank, Islamic Internasional News Agency dan lain sebagainya.
OKI berkembang cukup pesat dan perjuangannya menunjukkan hasil yang memadai misalnya perjuangan tentang penghapusan apartheid di Afrika Selatan, Khusus Moro, di Filip ina Selatan, Afganistan, dan lain sebagainya. Di samping usaha dalam bidang ekonomi yang berhasil membentuk Dana Konsolidasi Pembangunan Dunia Islam.


WTO (World Trade Organization)
WTO atau organisasi perdagangan dunia adalah organisasi internasional yang bertugas untuk menata dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara. WTO dibentuk pada tahun 1995 sebagai pengganti dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT me-rupakan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang dibentuk tahun 1947. Tujuan didirikannya GATT ialah untuk mengurangi hambatan perdagangan antarnegara dengan memerhatikan kepentingan negara yang melakukan transaksi perdagangan. GATT dibubarkan di Jenewa, Swiss pada tanggal 12 Desember 1995. Pembubaran GATT dilakukan setelah organisasi ini berjalan berdampingan dengan WTO. WTO didirikan untuk melaksanakan tugas-tugas berikut ini.
a) Memantau pelaksanaan perjanjian dagang.
b) Mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional negara anggota.
c) Sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif menangani setiap konflik perdagangan yang terjadi.
d) Memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk negara-negara berkembang.
e) Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.

Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional
Banyak negara yang melakukan kerja sama ekonomi internasional karena menyadari bahwa kerja sama ekonomi internasional memberikan manfaat. Kerja sama ini dapat dilakukan antara negara maju dengan negara berkembang, atau antara sesama negara maju. Kerja sama antara negara maju dengan negara berkembang diwujudkan dalam bentuk tukar-menukar barang mentah dengan barang jadi, atau pertukaran barang mentah dengan modal dan tenaga ahli. Sedangkan kerja sama antara sesama negara maju diwujudkan dalam bentuk pertukaran tenaga ahli serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Dilihat dari letak geografisnya, kerja sama ekonomi internasional dapat dibedakan menjadi tiga sebagai berikut:
1. Kerja sama ekonomi internasional, yaitu kerja sama di bidang ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara di dunia.
2. Kerja sama ekonomi regional, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam suatu kawasan tertentu.
3. Kerja sama ekonomi antarregional, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam satu kawasan dengan negara-negara yang berada di kawasan yang lain.

Berdasarkan banyaknya negara peserta, kerja sama ekonomi internasional dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Kerja sama ekonomi bilateral, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh dua negara.
b. Kerja sama ekonomi multilateral, yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.

Faktor-Faktor Penyebab Kerja Sama Antarnegara
Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan yang dimiliki antarnegara.


Sumber :

Selasa, 12 Januari 2016

dumping dan anti-dumping



Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).

Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harga normal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produk tersebut. Hal ini merupakan salah satu isu dalam persetujuan WTO yang tidak bersifat menghakimi, tapi lebih memfokuskan pada tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.
Dalam persetujuan ini pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakan sebagai reaksi terhadap dumping jika benar – benar terbukti terjadi kerugian (material injury) terhadap industri domestic, dan inilah yang dimaksud dengan anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan pemerintah negara pengimpor terhadap barang dumping yang merugikan industri dalam negeri. Untuk melakukan hal ini, pemerintah harus dapat membuktikan terjadinya dumping dengan memperhitungkan tingkat dumping, yaitu membandingkannya terhadap tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jual produk tersebut di negara asalnya.
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain:
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Adapun Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara yang :
1. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2. Harus ada kerugian material di negara importir
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.
Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.



Kasus Dumping Korea Selatan – Indonesia
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Adapun produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Dalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap Indonesia pada perusahaan eksportir produk kertas diantaranya PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, serta April Pine Paper Trading Pte. Ltd, Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia.
Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan untuk melakukan konsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan anti-dumping Korea Selatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Indonesia kemudian mengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut tindakan anti-dumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi beberapa pasal dalam ketentuan Anti-Dumping. Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnya mencapai kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSB dan menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonable period of time/RPT).
Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum juga mematuhi keputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum juga mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. DSB WTO telah menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikan antidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatan segera menjalankan keputusan ini.




Embargo

Pengertian embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasional
Embargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.
Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.

definisi embargo – bisnis
Larangan kategori perdagangan yang dapat diterapkan baik untuk ekspor atau impor. Sebagai contoh, kekhawatiran tentang penyakit dapat menyebabkan Perancis untuk melakukan embargo atas impor daging sapi dari Amerika Serikat.

definisi embargo – finance
1. Larangan oleh pemerintah atau organisasi yang mencegah barang-barang dari yang dikirim ke atau keluar dari suatu negara. Salah satu yang paling mengesankan adalah embargo embargo minyak yang dipaksakan oleh Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada awal tahun 1970 untuk memprotes kebijakan AS terhadap Israel. Itu efek menaikkan harga minyak secara drastis dan mengakibatkan antrean panjang bagi kendaraan bermotor di pom bensin.
2. Tindakan yang lewat di laporan ekonomi atau berita rilis kepada pers, tetapi mensyaratkan bahwa informasi tidak akan disebarkan hingga beberapa waktu mendatang atau tanggal. Embargo memberi wartawan kesempatan untuk mempersiapkan cerita-cerita mereka tanpa terburu-buru dan berpotensi membuat kesalahan. Statistik ekonomi AS, seperti laporan pengangguran, yang dirilis 30 menit sebelum waktu yang mereka menjadi informasi publik. Selama waktu itu reporter mempersiapkan cerita-cerita mereka sehingga mereka benar-benar tersedia pada waktu rilis.

CONTOH

Pada bulan Mei 2003, kasus bovine spongiform encephalopathy (BSE) yang terdeteksi di Kanada, sehingga segera embargo ekspor daging sapi Kanada oleh lebih dari 30 negara. Harga pasar ternak menurun secara signifikan, yang mempengaruhi pendapatan peternak Kanada. Pembatasan ekspor juga dipengaruhi Kanada produk domestik bruto, dengan total kerugian bagi industri pada awal tahun 2004 diperkirakan dalam miliaran dolar. Untuk membantu mengimbangi kerugian ini, program-program bantuan pemerintah yang dilaksanakan untuk membantu industri ternak.

Contoh lain adalah partisipasi Kanada bersama dengan negara-negara Persemakmuran lain embargo terhadap Afrika Selatan pada tahun 1985. Sanksi melarang impor produk pertanian, uranium, batubara, besi, baja dan beberapa komoditas lainnya dari Afrika Selatan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesan kepada pihak berwenang Afrika Selatan perlu membongkar apartheid.