PENDAHULUAN
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali
dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16
Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada
tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/
1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah
di tetapkan.
Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk
menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi
lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan
fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut
dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan
PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan
tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL
dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL
dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak
diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan
ANDAL , RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen
dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan
dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang
berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan
kualifikasi dan ujian negara.
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan
PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang efektif berlaku
18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 19999 adalah
di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat dan diganti dengan satu Komisi
Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi
Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi
yang berwenang boleh menolak permohohan ijin yang di ajukan oleh
pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah
keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak
hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat
mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses
pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan
yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada
suatu daerah.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/
atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di
dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/
atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL
tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha
atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak
lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau
kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap
lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi
proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan
. Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha
dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat
mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme
perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin
untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari
studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak
lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin Pasal
22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau
Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian
Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan
harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila
pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak
lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan
tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman
sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat
yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun
sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah
sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang
dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
(KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat
dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator
pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota
penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang
kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka
pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa
menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang
Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL dalam
jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran,
pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap
diperlukan dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan
tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI
PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi
dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilaian
AMDAL Pusat yang berkedudukan di BAPEDAL untuk menilai dokumen AMDAL dari
usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis, lokasinya melebihi satu
propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/ atau
lokasinya dilintas batas negara RI dengan negara lain.
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan
meliputi penilaian terhadap kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen
yang di nilai adalah meliputi:
1.Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Penilaian Kerangka Acuan (KA), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Pelaksanaan studi
e.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup RKL
2.Pendekatan RKL
3.Kedalaman RKL
4.Rencana pelaksanaan RKL
5.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), meliputi:
1.Lingkup RPL
2.Pendekatan RPL
3.Rencana pelaksanaan RPL
4.Daftar pustaka dan lampiran.
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) KABUPATEN/ KOTA.
Komisi tersebut di bentuk oleh Bupati/ Walikota. Tugas
komisi penilai adalah menilai KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan
tugasnya komisi penilai dibantu oleh tim teknis komisi penilai dan sekretaris
komisi penilai.
Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua
biasanya dijabat oleh Ketua Dapedalda Kabupaten/Kota, sekretaris yang dijabat
oleh salah seorang pejabat yang menangani masalah AMDAL. Sedangkan anggotanya
terdiri dari wakil Bapeda, instansi yang bertugas mengendalikan dampak
lingkungan, instasi bidang penanaman modal, instansi bidang pertanahan,
instansi bidang pertahanan, instansi bidang kesehatan, instansi yang terkait
dengan lingkungan kegiatan, dan anggota lain yang di anggap perlu.
Secara garis besar komisi penilai AMDAL dapat terdiri dari
unsur-unsur
(1) unsur pemerintah
(2) wakil masyarakat terkena dampak
(3) perguruan tinggi
(4) Pakar dan
(5) organisasi lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar