Perusahaan Tambang 'Nakal' Buat Kerusakan Lingkungan Makin
Parah
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI- Aktivitas para penambang dalam
menjaga kelestarian lingkungan tak sesuai harapan, akibatnya kerusakan
lingkungan di Sulawesi Tenggara parah akibat cara-cara penambang yang tidak
profesional. Penjelasan itu terungkap melalui diskusi kecil yang diselenggaran
Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) yang melibatkan kalangan akademisi bidang
lingkungan, LSM dan para jurnalis dan pimpinan media di Kendari.
Menurut penjelasanan Kabid Ponologi Dinas Kehutanan Sultra,
Sahid melalui rilisnya, menyebutkan akibat penambangan tidak profesional,
berdampak sekitar 80,91 ribu hektare hutan di Sultra rusak akibat aktivitas
pertambangan (dialihfungsikan) dari jumlah kawasan hutan Sultra yang tersisa
2,6 juta hektare.
"Kerusakan hutan tersebut, disebabkan karena perusahaan
tambang tidak melakukan SOP pertambangan secara optimal, termasuk melakukan
rehabilitasi dan reboisasi terhadap lahan yang telah mereka keruk," kata
Sahid.
Forum diskusi yang dikemas dengan cara meminta masukan dan
saran serta kritikan dari peserta baik dari akademisi, LSM dan jurnalis,
mengharapkan agar kalangan wartawan di daerah lebih banyak menggali dan
memberitakan isu-isu lingkungan.
"Saya melihat, rekan-rekan media dalam memberitakan
masalah isu lingkungan dianggap tidak terlalu seksi dan hanya pemberitaan yang
sifatnya situasional dan kasuistik. Seharusnya setiap perusahaan media
menyediakan kolom khusus terkait isu-isu menyangkut lingkungan," kata Dosen
Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas Haluoleo (UHO) Kendari Lies
Indriani. Ia mengatakan, pemberitaan isu lingkungan dianggap seksi bila terjadi
konflik, kongkalikong seperti bila ada kasus illegal logging dan sebagainya.
Pandangan dan sikap kritis saya terhadap berita diatas:
Jika dilihat dari artikel berita tersebut, kerusakan lingkungan terjadi akibat
para oknum penambang yang tidak melalukan cara – cara penambangan secara
professional dan sesuai dengan SOP. Seharusnya para penambang yang akan
menambang di wilayah hutan harus tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan
cara melakukan prosedur penambangan secara benar dan sesuai SOP. Para penambang
juga harus melakukan rehabilitasi dan reboisasi setelah lahan tersebut selesai
digunakan
Setelah kasus ini, semoga pemerintah lebih tegas mengawasi para oknum penambang
nakal yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan agar dapat mewujudkan
pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan
lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/02/13/n0xaf4-perusahaan-tambang-nakal-buat-kerusakan-lingkungan-makin-parah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar