Selasa, 27 Januari 2015

Tips merawat kenari (pemula)


Sedikitnya ada 10 hal yang perlu diperhatikan dalam perawatan atau pemeliharaan kenari, baik terkait dengan perkandangan, pakan, hingga beberapa potensi gangguan. Berikut ini 10 tips perawatan burung kenari, yang khusus ditujukan untuk pemula.
1. Hindari embusan angin kencang / langsung
Dalam menggantung sangkar kenari, apakah di dalam ruangan maupun di luar ruangan, usahakan lokasinya tidak terkena embusan angin secara langsung. Misalnya di dekat atau depan jendela, lubang udara, kipas angin, atau pendingin ruangan.
Hal sederhana inilah yang kerap diabaikan sejumlah pemula saat merawat kenari. Untuk mengetahui apakah ruangan tersebut terbebas dari embusan angin secara langsung, atau embusan angin kencang, Anda bisa menaruh lilin di depan sangkar. Perhatikan jika api lilin bergerak-gerak liar, itu artinya Anda harus memindahkan sangkar ke tempat yang aman. Membiarkan kenari di ruangan yang mendapat embusan angin kencang akan membuat burung rentan terhadap berbagai penyakit.
2. Hindari sinar matahari langsung
Description: Kenari anakan f1 holland X af fusanTerkena sinar matahari langsung, terlebih saat cuaca terik, bisa berakibat fatal, bahkan dapat menyebabkan kematian akibat serangan heat stroke. Sebaliknya, pola penjemuran pada waktu yang tepat dapat memberi banyak manfaat untuk burung Anda.
Misalnya, jika ingin menjemur burung, waktu yang disarankan adalah pagi saat matahari terbit dan sore hari saat matahari akan terbenam. Penjemuran pada siang hari bisa ditoleransi, sepanjang Anda harus selalu memantau kondisi burung. Apabila mulai terlihat terengah-engah, segera angkat dan dinginkan burung, atau bisa juga menutup sebagaian atap sangkar dengan kain agar burung mendapat naungan memadai.
3. Ketersediaan air bersih
Inilah yang harus menjadi perhatian Anda setiap waktu, Kenari memiliki metabolisme yang tinggi dan tidak bisa hidup tanpa air selama lebih dari 24 jam. Berikan air bersih dan segar setiap harinya, jangan berikan air langsung dari keran / ledeng yang mengandung banyak kaporit. Beberapa penggemar kenari kini lebih senang memberikan air kemasan bermerek atau isi ulang, agar kenari selalu terlihat lebih segar dan sehat.
4. Ketersedian pakan bijian
Pakan utama kenari memang biji-bijian, sesuai dengan bentuk paruhnya. Karena itulah pakan bijian harus selalu disediakan dalam jumlah cukup setiap harinya. Pakan bijian yang bagus untuk kenari misalnya canary seed, millet dan niger seed, dan lebih baik jika merupakan kombinasi / campuran dari ketiganya.
5. Pemberian pakan tambahan
Untuk menambah keragaman menu, sekaligus menjaga keseimbangan nutrisi, sesekali burung kenari juga perlu mendapat pakan tambahan. Misalnya egg food yang kaya akan protein, dan sangat dibutuhkan untuk kenari dalam masa pertumbuhan dan reproduksi. Mengenai apa, bagaimana, dan cara membuat egg food, silakan buka artikelnya di sini. Jangan lupa berikan juga sayuran hijau (misalnya selada, wortel, brokoli) dan buah-buahan (misalnya apel).
6. Pemberian mulivitamin dan suplemen
Ketika Anda memberikan pakan mulai dari biji-bijian, egg food, sayuran, dan buah-buahan, sebenarnya ada kandungan beberapa vitamin penting di dalamnya. Tetapi terkadang kita, sebagai awam, tak mungkin bisa mengukur berapa kandungan setiap jenis vitamin yang sudah masuk ke organ pencernaan burung. Bahkan kita tidak bisa memastikan apakah jenis vitamin tertentu terkandung dalam pakan yang diberikan.
Masalah vitamin berbeda dari energi metabolisme, protein, lemak, atau serat kasar, yang dapat diprediksi dari formula ransum yang diberikan berdasarkan jenis-jenis pakan yang diberikan, seperti canary seed, millet, niger seed, selada, wortel, hingga apel. Dengan model penyusunan ransum seperti biasa dilakukan peternak ayam, kita bisa menghitung berapa energi metabolisme, kadar protein, lemak, dan serat kasar yang dikonsumsi kenari.
Vitamin tidak seperti itu, sehingga peternak atau penangkar burung, ayam, dan itik, umumnya memperoleh kepastian kecukupan vitamin melalui pemberian multivitamin atau suplemen khusus yang mengandung multivitamin. Kalau pada ayam / itik dikenal produk-produk seperti premix, maka kecukupan vitamin pada burung bisa diperoleh melalui, misalnya, BirdVit.
Keunikan lain dari vitamin adalah kalau kekurangan mengalami defisiensi, atau gangguan kesehatan akibat kekurangan jenis vitamin tertentu. Misalnya, ketika burung memperoleh asupan vitamin A, dan C, tetapi tidak memperoleh kecukupan vitamin B dan D, maka burung akan mengalami defisiensi vitamin A dan C, dengan gejala klinis sesuai dengan gangguan tersebut (misalnya penglihatan terganggu dan kondisi tubuh selalu loyo).
Tetapi ketika burung mengalami kelebihan vitamin, maka kelebihan itu tidak akan disimpan di dalam tubuh sebagaimana karbohidrat, lemak, dan protein, tapi langsung digelontorkan bersama urine dan feces keluar dari kloakanya. Karena itu, pastikan kecukupan vitamin melalui penggunaan BirdVit secara rutin, dengan asumsi kalau kekurangan berbahaya tetapi kalau kelebihan tidak berdampak negatif pada burung.
7. Pemberian mineral dalam jumlah cukup
Sama seperti vitamin, mineral juga terdiri atas puluhan jenis, mulai dari zat besi (ferum), seng (zincum), kalsium, kalium, fosfor, magnesium, dan sebagainya. Ketika kekurangan salah satu jenis saja, maka burung akan mengalami defisiensi mineral sesuai dengan jenisnya. Kalau kekurangan dua jenis mineral, burung pun akan mengalami defisiensi mineral pada dua jenis tersebut. Demikian seterusnya.
Oleh sebab itu, mineral mutlak dibutuhkan burung, meski jumlahnya jauh lebih sedikit daripada nutrisi seperti protein, lemak, serat kasar, dan energi metabolisme / karbohidrat. Sebagian kicaumania menggunakan tulang sotong sebagai asupan mineral.
Tetapi beberapa analis mengungkapkan, tulang sotong terlalu banyak mengandung Natrium Chlorida (NaCl) atau garam, sehingga perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap pembuluh darah. Selain itu, rasa asin yang berlebihan membuat burung tak bisa terlalu sering mengkonsumsi tulang sotong, sementara dia masih membutuhkan beberapa mineral lain yang terkandung dalam tulang sotong.
Karena itulah, sebagian kicaumania mulai beralih ke produk multimineral yang banyak dijual di toko burung atau kios burung, termasuk BirdMineral yang memiliki kandungan multimineral lengkap. Tetapi, semuanya terserah kepada keputusan Anda sendiri, apakah ingin menggunakan tulang sotong atau produk instan yang lebih higienis dan efektif.
8. Jaga kebersihan kandang
Kebersihan kandang juga merupakan syarat penting dalam menciptakan kondisi burung kenari yang selalu sehat. Usahakan kotoran burung bisa disingkirkan setiap hari. Wadah pakan dan air minum juga harus rutin dibersihkan.
Bersihkan juga tenggeran burung setidaknya seminggu sekali, karena tenggeran merupakan tempat berpijak kaki burung, yang pasti bersinggungan dengan kotoran (feces) dan sisa pakan. Di sisi lain, burung pun kerap mengusapkan paruhnya ke tenggeran.
9. Waspada kehadiran kutu atau tungau
Waspada dengan beberapa jenis parasit, karena mereka bersifat membunuh secara pelan-pelan, baik dari dalam tubuh (cacing dan tungau kantung udara) maupun dari luar tubuh (tungau merah). Ada juga tungau kaki yang menyerang bagian kaki. Meski jarang menimbulkan kematian, tungau kaki pada kenari juga bisa membuat burung menjadi cacat.
Untuk mencegah maupun mengobati parasit dari luar, Anda bisa menggunakan produk terpercaya seperti FreshAves. Khusus pengobatan cacing yang terlanjur menyerang kenari, silakan buka halaman ini. Adapun untuk mengusir tungau kantung udara, yang masuk ke saluran pernafasan burung, dan sering menyebabkan burung macet bunyi, silakan klik halaman BirdFresh, terutama deskripsi dan cara penggunaannya.
10. Menggunting kuku yang panjang
Apabila kenari sudah berusia satu tahun, kuku-kukunya sudah tumbuh cukup panjang. Bagi Anda yang kelak ingin menjadi penangkar, maka sebelum dijodohkan, usahakan kuku-kuku kenari jantan yang sudah panjang dipotong terlebih dulu. Jika tidak, maka kuku panjang akan menyakiti betina saat keduanya kawin. Tentang teknis pemotongan kuku yang aman dan tidak berisiko, silakan buka kembali artikelnya di sini.
Demikianlah 10 tips perawatan burung kenari untuk pemula, agar momongan imut nan cantik ini selalu sehat, lincah, aktif, dan mau berkicau dengan lantang.
Semoga bermanfaat.
http://omkicau.com/2012/12/24/10-tips-perawatan-burung-kenari-untuk-pemula/

Iptek dan lingkungan


Definisi

Iptek Lingkungan ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manjemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang iptek terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan . Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada “produksi hijau”. Selain itu, tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan.

Iptek Lingkungan meliputi:
1.       Pengolahan Sampah.
2.       Pengolahan Limbah.
3.       Konservasi Lingkungan.
4.       Badan Pertanian Teknologi bibit & benih, Rekayasa Genetika.

·                     Pengolahan sampah

Tumpukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, oleh karena itu, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik (basah) (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan limbah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer
insektisida, serta pembalut wanita.

·                     Pengolahan Limbah

Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil poduksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri industri besar, seperti industri pulpen dan kertas, teknologi pengolahan limbahcair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagiindustri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat penting dan besarnyadampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektorindustri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbahcair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarianlingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupunindustri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara olehmasyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuaidengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar Lingkungan terjaga dan terlestarikan.

·                     Konservasi Lingkungan

Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memperhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang.
·                     Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika
Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi.

Maka teknik rekayasa genetika mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar. Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia.
Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul.
Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang concern terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas.
Di Amerika Serikat, organisasi lingkungan Greenpeace bahkan mengajukan petisi ke Environmental Protection Agency (EPA) agar membatalkan semua perijinan tanaman hasil rekayasa genetik.
Sementara di Indonesia, sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat soal tanaman transgenik. Terlebih Departemen Pertanian kini aktif menguji sejumlah benih transgenik termasuk kedelai, jagung dan kapas. Khusus untuk yang terakhir bahkan telah dilakukan pelepasan di Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2001. Dan sampai saat ini terus memancing perdebatan yang tidak ada hentinya.

Karena Pembangunan yang tidak menjaga keseimbangan lingkungan terjadi dan meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Alasan tersebut diperparah dengan kurangnya perhatian masyarakat dan ketidakkonsistenannya pemerintah dalam menata permasalahan lingkungan. Akibat ketidakacuhan tersebut baru dapat dirasakan akhir-akhir ini, ketika banyak peristiwa banjir bandang yang melanda berbagai daerah di negara kita.

Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Peran IPTEK Dalam Lingkungan

IPTEK memegang peranan penting bagi negara-negara berkembang dalam proses peningkatan standar hidup, kesejahteraan, dan melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Negara-negara berkembang menghadapi berbagai tantangan jangka pendek dan jangka panjang. Perubahan penggunaan lahan melalui penggundulan hutan dan perubahan lahan pertanian akibat aktivitas sosio-ekonomi di daerah tangkapan air di hulu, telah menyebabkan terjadinya berbagai kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat bencana yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air, menyebabkan kelangkaan air bersih di berbagai negara, selain bencana banjir ketika musim penghujan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup (termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu kelestarian dan keseimbangan alam perlu dipertahankan agar senantiasa memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia ke taraf hidup yang lebih baik.
Namun yang terjadi kini malah sebaliknya, Dominasi manusia terhadap lingkungan seringkali berdampak buruk. Pembangunan dan penguasaan iptek dalam mengeksplorasi alam untuk peningkatan ekonomi seringkali melampaui batas dan sering kali mengabaikan kondisi lingkungan itu sendiri. Padahal kemampuan sumber daya dan kemampuan alam untuk mengeliminasi Zat pencemar adalah terbatas. Apalagi saat ini, krisis yang melanda negeri ini menyebabkan kehidupan lebih memburuk.
Belum optimalnya peran iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan hidup. Kemajuan iptek berakibat pula pada munculnya permasalahan lingkungan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh belum berkembangnya sistem manajemen dan teknologi pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sistem tersebut akan mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek yang bernilai ekonomis, ramah lingkungan dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Sektor lingkungan hidup merupakan isu penting di dunia saat ini. Secara garis besar, pemanfaatan iptek harus senantiasa mempertimbangkan usur lingkungan hidup. Artinya, pemanfaatannya harus sejauh mungkin ramah lingkungan. Komitmen pemerintah terhadap lingkungan hidup juga sudah lumayan tinggi. Salah satu buktinya, sudah ada Kementerian Negara Lingkungtan Hidup yang khusus mengurusi hal itu pada pemerintahan yang ada saat ini.



 Dampak IPTEK Terhadap Lingkungan dan SDA

Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju. Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang meyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia. Disamping itu, IPTEK dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama, 1990: 16 – 20). Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan dan limbah industri dan rumah tangga yang memperlihatkan ketidak perdulian terhadap lingkungan hidup. Akibat-akibat dari ketidak perdulian terhadap lingkungan ini tentu saja sangat merugikan manusia, yang dapat mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah pencemaran lingkungan baik oleh karena industri maupun komsumsi manusia, memerlukan suatu pola sikap yang dapat dijadikan sebagai modal dalam mengelola dan menyiasati permasalahan lingkungan.
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan mahluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. IImu tentang hubungan timbal balik mahluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi (Soemarwoto, 1991: 19). Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya. keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996: 13).
Dari definisi diatas tersirat bahwa mahluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kenderaan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida). Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya.
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga dampak IPEK terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam yaitu; dampak secara kimiawi, fisik dan biologis. Resiko kimiawi akibat IPTEk adalah: senyawa-senyawa kimia berbahaya yang terdapat di air, tanah, udara dan makanan. Resiko fisik akibat IPTEk adalah kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, kebisingan, radiasi, sedimentasi. Resiko biologis akibat IPTEk adalah pathogen (bakteri, virus, parasit), dan bahan kimia yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan tubuh.
Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi maupun biologis sehingga mengganggu eksistensi manusia dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan penyebab pencemaran tersebut disebut polutan. Polusi disebabkan terjadinya factor-faktor tertentu yang sangat menentukan ialah:
1.    Jumlah penduduk
2.    Jumlah sumberdaya alam yang digunakan oleh setiap individu
3.    Jumlah Polutan yang dikeluarkan oleh setiap jenis SDA
4.    Teknologi yang digunakan
Penggunaan sumberdaya yang salah menimbulkan erosi, sedimentasi yang merusak, penggaraman tanah dan air, penggersangan lahan, banjri dsb. Limbah dan sisa proses menimbulkan contamination dan pollution atas udara, tanah dan air. Dampak menyebar dan meluas cepat lewat udara dan air. Penyebaran dan peluasan dampak lewat tanah langsung berjalan sangat lambat. Akan tetapi tanah dapat bertindak sebagai penyimpan zat atau bahan pencemar atau pengotor selama waktu lama dan dengan demikian menjadi sumber dampak yang nantinya akan tersebar lewat udara atau air. Zat pencemar yang tersimpan dalam tanah juga dapat menyebar lewat serapan tanaman bersama dengan panenan yang diangkut dan digunakan ditempat-tempat lain. Kalau zat pencemar diserap tanaman pangan atau pakan, akan dapat mnimbulkan pencemaran dakhil (internal pollution) atas orang atau ternak dimana-mana tempat memperjual belikan bahan pangan atau pakan tersebut. Sumber pencemaran dakhil lebih sulit dilacak daripada sumber pencemaran lewat udara dan air.
Pencemaran dapat datang dari sumber pasti misalnya dari saluran pembuang limbah pabrik atau datang dari sumber baur, misalnya dari aliran limpas lahan pertanian, pencemaran sumber pasti secara nisbi lebih mudah ditangani karena titik pelepasan bahan pencemar jelas dan susunan bahan pencemar terbatas keanekaannya. Pencemaran sumber baur lebih suli ditangani kerana titik pelepasannya dan titik asalnya berada di mana-mana dan susunan bahan pencemarannya sangat beraneka.
Ada dampak yang tinggal di tempat dampak itu ditimbulkan, misalnya pemampatan tanah oleh alat-alat berat dalam pembukaan lahan atau penggaraman tanah oleh system irigasi yang dirancang tanpa memperhitungkan neraca air pada antarmuka atmosfer tanah. Ada dampak yang diekspor ke tempat lain dari tempat asalnya, misalnya erosi di hulu mengekspor dampak sedimentasi ke hilir atau asap kendaraan bermotor dari jalur jalan diekspor ke kawasan pertanian atau pemukiman sepanjang jalan. Kawasan yang menimpor dampak menghadapi persoalan serupa dengan yang terkena.
Teknologi yang diandalkan sebagai istrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tananam misalnya wereng dan kutu loncat.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Suarbaya, Jakarta, bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Amsyari (Sudjana dan Burhan (ed.), 1996:104), mencatat keadaaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu: Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri. Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak. Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius. Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu. Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020. Luas hutan Indonsia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran. Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.

Terimakasih kepada sumber : http://iptekdanlingkunganhidup.blogspot.com/

Analisis dampak lingkungan


PENDAHULUAN
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan.

 Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).


 Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL , RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara.

Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 19999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat  dan diganti dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan  ijin yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peran masyarakat.

Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

Tujuan dan sasaran AMDAL    
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).

Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.

AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.

Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan

Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.

Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Pusat yang berkedudukan di BAPEDAL untuk  menilai dokumen AMDAL dari usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis, lokasinya melebihi satu propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/ atau lokasinya dilintas batas negara RI dengan negara lain.
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan meliputi penilaian terhadap kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen yang di nilai adalah meliputi:     
1.Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Penilaian Kerangka Acuan (KA), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Pelaksanaan studi
e.Daftar pustaka dan lampiran

Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran


Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup RKL
2.Pendekatan RKL
3.Kedalaman RKL
4.Rencana pelaksanaan RKL
5.Daftar pustaka dan lampiran


Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), meliputi:
1.Lingkup RPL
2.Pendekatan RPL
3.Rencana pelaksanaan RPL
4.Daftar pustaka dan lampiran.

KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) KABUPATEN/ KOTA. 
Komisi tersebut di bentuk oleh Bupati/ Walikota. Tugas komisi penilai adalah menilai KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya komisi penilai dibantu oleh tim teknis komisi penilai dan sekretaris komisi penilai.
Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua biasanya dijabat oleh Ketua Dapedalda Kabupaten/Kota, sekretaris yang dijabat oleh salah seorang pejabat yang menangani masalah AMDAL. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil Bapeda, instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan, instasi bidang penanaman modal, instansi bidang pertanahan, instansi bidang pertahanan, instansi bidang kesehatan, instansi yang terkait dengan lingkungan kegiatan, dan anggota lain yang di anggap perlu.

Secara garis besar komisi penilai AMDAL dapat terdiri dari unsur-unsur 
(1) unsur pemerintah
(2) wakil masyarakat terkena dampak 
(3) perguruan tinggi 
(4) Pakar dan
 (5) organisasi lingkungan.


Pengaruh penduduk dan lingkungan


Kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari alam. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya, manusia melakukan eksploitasi terhadap alam. Eksploitasi terhadap alam dapat menimbulkan berbagai masalah, terutama pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Berbagai jenis bahan tambang seperti minyak bumi, gas alam, dan batu bara merupakan sumber daya alam yang suatu saat akan habis dan tidak dapat diperbarui lagi. Meningkatnya populasi penduduk berarti meningkat pula kebutuhan hidup.
Ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dan peningkatan produksi pangan akan memengaruhi kualitas hidup manusia. Usaha meningkatkan kualitas hidup manusia makin berat apabila jumlah penduduknya besar. Pertambahan penduduk yang tinggi dapat menghambat upaya untuk meningkatkan kemakmuran suatu negara. Apabila suatu negara memiliki pendapatan kecil dan jumlah penduduk banyak, pendapatan per kapita akan rendah. Hal itu menunjukkan bahwa taraf kehidupan ekonomi masyarakat rendah. Berikut ini, berbagai dampak dari kepadatan penduduk:
1.      Ketersediaan Air Bersih
Air merupakan sumber kehidupan. Sebagian besar tubuh makhluk hidup terdiri atas air. Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat besar manfaatnya bagi manusia. Selain minum, air juga diperlukan untuk menjaga kebersihan pakaian, badan, dan lingkungan. Tumbuh-tumbuhan dan hewan temak juga memerlukan air, begitu pula pemrosesan barang-barang produksi maupun industri. Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan peningkatan kebutuhan air. Pada umumnya, kebutuhan air diperkotaan dipenuhi oleh PAM (Perusahaan Air Minum) yang mengalirkan air sampai ke rumah-rumah penduduk. Akan tetapi, makin padatnya penduduk menyebabkan daerah peresapan air hujan makin berkurang. 
Padahal, kebutuhan air dari PAM banyak yang diambil dari air bawah tanah. Oleh karena itu, makin padat jumlah penduduk menyebabkan penipisan persediaan 'air' bawah tanah yang -dapat diambil oleh PAM. Sementara itu, masih banyak kegiatan industri yang belum memiliki sistem pengolahan limbah yang baik sehingga air limbah turut memperburuk kebersihan air di lingkungan. Pembangunan pemukiman masih banyak yang belum mengacu pada konservasi alam. Sebagai contoh, pembuatan lantai semen, betonisasi pada seluruh halaman, dan pengaspalan jalan raya maupun menutup seluruh lapisan tanah menyebabkan tidak terjadi peresapan air. Akibatnya, air hujan terus mengalir ke sungai dan kembali ke laut.
Meskipun 2/3 dari luasan bumi berupa air, namun tidak semua jenis air dapat digunakan secara langsung. Oleh karena itu persediaan air bersih yang terbatas dapat menimbulkan masalah yang cukup serius. Air bersih dibutuhkan oleh berbagai macam industri, untuk memenuhi kebutuhan penduduk, irigasi, ternak, dan sebagainya. Jumlah penduduk yang meningkat juga berarti semakin banyak sampah atau limbah yang dihasilkan.
Pembuatan sumur artesis untuk keperluan industri dan kompleks perumahan mengakibatkan sumur-sumur tradisional mengering. Selain itu, kawasan pemukiman padat penduduk sering hanya menyediakan sedikit kawasan terbuka sebagai daerah serapan air hujan. Kawasan yang tertutup rapat oleh aspal dan beton membuat air tidak dapat meresap ke lapisan tanah, sehingga pada waktu hujan air hanya mengalir begitu saja melalui permukaan tanah. Akibatnya cadangan air di dalam tanah semakin lama semakin berkurang sehingga pada musim kemarau sering kekurangan air bersih.
2.      Ketersediaan Pangan
Untuk bertahan hidup, manusia membutuhkan makanan. Dengan bertambahnya jumlah populasi penduduk, maka jumlah makanan yang diperlukan juga semakin banyak. Ketidakseimbangan antara bertambahnya jumlah penduduk dengan bertambahnya produksi pangan sangat mempengaruhi kualitas hidup manusia. Akibatnya penduduk dapat kekurangan gizi atau bahkan kurang pangan. Sebagian besar lahan pertanian di kota digunakan untuk lahan pembangunan pabrik, perumahan, kantor, dan pusat perbelanjaan. Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kota sangat tergantung dengan tersedianya pangan dari desa. Jadi kenaikan jumlah penduduk akan meningkat pula kebutuhan pangan dan lahan.
Thomas Robert Maltus seorang sosiolog Inggris, mengemukakan teori yang berjudul Essay on The Principle of Population. Maltus menyimpulkan bahwa pertambahan penduduk mengikuti deret ukur, sedangkan pertambahan produksi pangan mengikuti deret hitung. Jadi semakin meningkat pertumbuhan penduduk, semakin tinggi pula kebutuhan pangan. Oleh karena itu peningkatan produksi pangan perlu digalakkan. Penduduk yang kekurangan makanan akan menyebabkan gangguan pada fungsi kerja tubuh dan dapat terjangkit penyakit seperti busung lapar, anemia, dan beri-beri.
Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan pemukiman dan sarana-sarana umum terus bertambah sehingga banyak lahan pertanian yang dialih fungsikan, misalnya untuk tempat tinggal, pembangunan pabrik dan rumah sakit. Akibatnya, produksi pertanian akan menurun sehingga bahan pangan harus di imp or. Apabila harga bahan pangan impor tidak terjangkau oleh masyarakat dapat terjadi bencana kelaparan. Untuk memenuhi kebutuhan primer (termasuk pangan), pemerintah telah menerapkan usaha untuk melaksanakan swasembada bahan pangan. Usaha konkret yang telah dilakukan, yaitu
1.      ekstensifikasi pertanian dengan cara membuka lahan baru yang masih memungkinkan;
2.      meningkatkan teknologi pertanian, perikanan, dan peternakan;
3.      meningkatkan persediaan bahan makanan;
4.      mengubah sikap dan cara mengonsumsi makanan, antara lain mengubah agar masyarakat tidak hanya bergantung pada satu jenis bahan makanan saja;
5.      diversifikasi tanaman dan lahan pertanian.
Diversifikasi berarti penganekaragaman tanaman dan lahan untuk membudidayakannya. Berbagai jenis tanaman pangan perlu dibudidayakan. Berbagai macam lahan juga perlu dimanfaatkan untuk pembudidayaan tanaman yang sesuai. Usaha lain yang terus digalakkan adalah penerapan pancausaha tani yang meliputi pengolahan tanah, penggunaan bibit unggul, pemupukan, pengairan, dan pemberantasan hama/penyakit pada tanaman.

3.      Ketersediaan Lahan
Kepadatan penduduk mendorong peningkatan kebutuhan lahan, baik lahan untuk tempat tinggal, sarana penunjang kehidupan, industri, tempat pertanian, dan sebagainya. Untuk mengatasi kekurangan lahan, sering dilakukan dengan memanfaatkan lahan pertanian produktif untuk perumahan dan pembangunan sarana dan prasarana kehidupan. Selain itu pembukaan hutan juga sering dilakukan untuk membangun areal industri, perkebunan, dan pertanian. Meskipun hal ini dapat dianggap sebagai solusi, sesungguhnya kegiatan itu merusak lingkungan hidup yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Jadi peluang terjadinya kerusakan lingkungan akan meningkat seiring dengan bertambahnya kepadatan penduduk.
Pesatnya pertambahan penduduk mengakibatkan makin besar kepadatan penduduk. Jumlah penduduk yang bertambah dengan luas lahan tetap menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk. Akibatnya, makin besar perbandingan antara jumlah penduduk dan luas lahan. Pada akhirnya, lahan untuk perumahan makin sulit didapat. Itulah sebabnya di kota-kota besar yang sangat padat penduduknya, kita lihat banyak yang mendirikan bangunan tidak resmi, bahkan ada pula yang membuat tempat tinggal sementara dari plastik atau dari karton di pinggir sungai atau di bawah kolong jembatan.
4.      Ketersediaan Udara Bersih 
Di daerah padat penduduk seperti di perkotaan, jumlah kendaraan bermotor meningkat. Gas sisa pembakaran kendaraan bermotor menyebabkan pencemaran udara. Pencemaran udara banyak mengakibatkan gangguan kesehatan. Manusia dan makhluk hidup memerlukan udara sehat, yaitu udara yang tidak mengandung un sur pencemar, misalnya gas karbon monoksida dan karbon dioksida yang jumlahnya melebihi normal. Gas yang diambil dari udara buruk pernapasan makhluk hidup adalah oksigen. Gas tersebut merupakan hasil proses fotosintesis tumbuhan hijau. Oleh karena itu, diperlukan pelestarian tumbuhan hijau melalui penghijauan dan reboisasi untuk membersihkan udara.
Udara bersih merupakan kebutuhan mutlak bagi kelangsungan hidup manusia. Udara bersih banyak mengandung oksigen. Semakin banyak jumlah penduduk berarti semakin banyak oksigen yang diperlukan. Bertambahnya pemukiman, alat transportasi, dan kawasan industri yang menggunakan bahan bakar fosil (minyak bumi, bensin, solar, dan batu bara) mengakibatkan kadar CO2 dan CO di udara semakin tinggi. Berbagai kegiatan industri juga menghasilkan gas-gas pencemar seperti oksida nitrogen (NOx) dan oksida belerang (SOx) di udara. Zat-zat sisa itu dihasilkan akibat dari pembakaran yang tidak sempurna.
Jadi dapat dipahami bahwa semakin tinggi kepadatan penduduk, maka kebutuhan oksigen semakin banyak. Oleh karena itu pemerintah kota di setiap wilayah gencar mengkampanyekan penanaman pepohonan. Selain sebagai penyejuk dan keindahan, pepohonan berfungsi sebagai hutankota untuk menurunkan tingkat pencemaran udara.
5.      Pencemaran Lingkungan 
Peningkatan jumlah penduduk diikuti dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Hal itu menyebabkan kebutuhan akan barang,jasa, dan tempat tinggal meningkat tajam dan menuntut tambahan sarana dan prasarana untuk melayani keperluan masyarakat. Akan tetapi, alam memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Kebutuhan yang terus-menerus meningkat tersebut pada gilirannya akan menyebabkan penggunaan sumber daya alam sulit dikontrol. Pengurasan sumber daya alam yang tidak terkendali tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan dan kertas, maka kayu di hutan ditebang. Untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian, maka hutan dibuka dan rawa/lahan gambut dikeringkan. Untuk memenuhi kebutuhan sandang, didirikan pabrik tekstil. Untuk mempercepat transportasi, diciptakan berbagai jenis kendaraan bermotor. Apabila tidak dilakukan dengan benar, aktivitas seperti contoh tersebut lambat laun dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Misalnya penebangan hutan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor, serta dapat melenyapkan kekayaan keanekaragaman hayati di hutan tersebut. Apabila daya dukung lingkungan terbatas, maka pemenuhan kebutuhan penduduk selanjutnya menjadi tidak terjamin.
Di daerah yang padat, karena terbatasnya tempat penampungan sampah, seringkali sampahdibuang di tempat yang tidak semestinya, misalnya di sungai. Akibatnya timbul pencemaran air dan tanah. kebutuhan transportasi juga bertambah sehingga jumlah kendaraan bermotor meningkat. Hal ini akan menimbulkan pencemaran udara dan suara. Jadi kepadatan penduduk yang tinggi dapat mengakibatkan timbulnya berbagai pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.
6.      Pengaruh Kepadatan Populasi Manusia terhadap Pendidikan 
Pendidikan merupakan usaha mencerdaskan manusia sehingga mampu meningkatkan produktivitasnya untuk menghasilkan barang dan jasa. Kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan akan terus meningkat apabila jumlah penduduk usia muda terus bertambah. Kemampuan menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan masyarakat termasuk pendidikan makin kecil. Apabila suatu negara tidak mampu mencukupi dan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, banyak anak yang tidak tertampung di sekolah-sekolah. Pada gilirannya. ringkar pendidikan sebagian amasyarakat tetap rendah. Rendahnya tingkat pendidikan memengaruhi produktivitas dalam rnenghasilkan barang dan jasa.
Pendidikan merupakan usaha mencerdaskan manusia sehingga mampu meningkatkan produktivitasnya untuk menghasilkan barang dan jasa. Kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan akan terus meningkat apabila jumlah penduduk usia muda terus bertambah. Kemampuan menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan masyarakat termasuk pendidikan makin kecil. Apabila suatu negara tidak mampu mencukupi dan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, banyak anak yang tidak tertampung di sekolah-sekolah. Pada gilirannya. ringkar pendidikan sebagian masyarakat tetap rendah. Rendahnya tingkat pendidikan memengaruhi produktivitas dalam rnenghasilkan barang dan jasa.
KTT Bumi yang diselenggarakan di Rio De Janeiro (Brasil) pada bulan Juni 1992 yang lalu, merupakan bentuk kepedulian negara maju dan negara berkembang ferhadap pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dunia. KTT tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 kepala negara di dunia. Negara-negara industri diharapkan lebih bertanggung jawab dan mampu membiayai usaha perbaikan lingkungan hidup. Hal itu disebabkan konsumsi energi di negara industri jauh lebih besar dibandingkan dengan negara yang sedang berkembang. 
Peningkatan konsumsi energi menyebabkan makin banyak pembuangan bahan pencemar dan sampah. Negara berkembang dan negara miskin dengan segala keterbatasannya berusaha untuk mengendalikan akibat yang ditimbulkan oleh penggunaan sumber daya alam. Akan tetapi, jumlah penduduk, yang bertambah pesat makin meningkatkan pemanfaatan sumber daya alamo Sementara itu, rendahnya pendidikan penduduk di negara berkembang juga menjadi kendala dalam usaha pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup. Keadaan ini makin mendorong rusaknya lingkungan hidup.

Kesimpulan
Laju pertumbuhan penduduk sangat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan.  Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan upaya penekanan jumlah penduduk dan pelestarian lingkungan agar kualitas lingkungan tetap terjaga sehingga kualitas hidup manusia makin baik ke depannya. Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar bagi tiap warga negara, khususnya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan jumlah anak. Untuk itu diperlukan perencanaan program Keluarga Berencana sebagai upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk serta mengintegrasikan isu lingkungan kedalam pendidikan berwawasan kependudukan.

Saran
Mengadvokasi pemerintah daerah dengan menampilkan fakta-fakta mengenai permasalahan kependudukan mengingat permasalahan kependudukan sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah setelah diberlakukannya otonomi daerah. 
Revitalisasi berbagai program KB yang bertujuan menekan laju pertumbuhan penduduk
Dikembangkan materi pendidikan kependudukan yang berbasis pada isu lingkungan hidup. Hal diperlukan guna membentuk kesadaran bagi generasi muda akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam.
Sumber : 
http://mdm99.blogspot.com/2014/06/pengaruh-pertambahan-penduduk-terhadap.html 

Kamis, 23 Oktober 2014

natural resources



Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.[1] Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, danmikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.[1][2] Inovasiteknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.[2]Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah.[3][4][5][6] Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi[5]. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembanganekonomi di negara-negara tersebut.[7]
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b2/Mount_Batur2.JPG/300px-Mount_Batur2.JPG
Indonesia, salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhupanas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.

Telaah :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur semua aspek yang berkaitan dengan konservasi, baik ruang maupun sumber daya alamnya, sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan-nya, bahwa Undang-undang ini bertujuan: “Untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia”. Pasal 1 angka 7: ”Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat , dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia”. Penjelasan Pasal 1 angka 7: ”Ikan dan ternak tidak termasuk di dalam pengertian satwa liar, tetapi termasuk di dalam pengertian satwa”.
Pengertian konservasi menurut undang-undang ini adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi dilakukan melalui kegiatan : (a) perlindungan sistem penyangga kehidupan ; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 5).
Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat ketentuan mengenai konservasi di kawasan hutan. Pasal 1 angka 2 undang-undang ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Selanjutnya Pasal 7 menyatakan bahwa hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: (a) kawasan hutan suaka alam, (b) kawasan hutan pelestarian alam, dan (c) taman buru.
Walaupun ketentuan konservasi ini masih berorientasi daratan namun prinsip-prinsip pengaturan mengenai konservasi secara analogi dimungkinkan untuk diterapkan untuk kawasan konservasi di perairan, khususnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ekosistem yang menjadi habitat satwa langka.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sepanjang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi sebagai suatu kesatuan ekosistem, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur penetapan status hukum kawasan lautnya. Secara khusus undang-undang ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk menetapkan status suatu bagian laut tertentu sebagai kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan. Penetapan status kawasan-kawasan laut tersebut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber-sumber kekayaan alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa: “Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: (n) …………………..; (o) rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; (p) …………………..; (q) suaka perikanan; (r) …………………….; (s)…………………….; dan (t) jenis ikan yang dilindungi.” Pasal 7 ayat (5) : “Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya”. Penjelasan Pasal 7 ayat (5) : “Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah: Pisces (ikan bersirip); Crustacea (udang, rajungan, kepiting , dan sebangsanya); Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya); Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya); Echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya); Amphibia (kodok dan sebangsanya); (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya); Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya); Algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan Biota Perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi”.
Selanjutnya Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa: “Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.” Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.” Pasal 14 ayat (2): “Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.”

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa: “Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut”. Selanjutnya Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengertian Kawasan Suaka Alam menurut peraturan ini adalah: “kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.” Adapun yang dimaksud dengan Kawasan Pelestarian Alam adalah: “kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.”
Dari definisi sebagaimana telah dikutip di atas, tampak perbedaan antara kedua kawasan, yaitu bahwa di dalam Kawasan Pelestarian Alam, baik di daratan maupun di perairan, dimungkinkan kegiatan pemanfaatan secara lestari dengan memperhatikan daya dukung ekosistemnya. Selanjutnya, Kawasan Suaka Alam dapat dibedakan menjadi: Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sedangkan Kawasan Pelestarian Alam dapat dibedakan menjadi: Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Nomenklatur kawasan sebagaimana telah dikutip di atas, secara analogi dapat dipersamakan dengan pengertian kawasan-kawasan yang termuat di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Sepanjang menyangkut urusan kelautan dan perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang untuk menetapkan perairan tertentu sebagai Kawasan Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, atau Suaka Perikanan (Pasal 7 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1). Dalam hal ini Kawasan Suaka Alam Perairan dan Suaka Perikanan identik dengan Kawasan Suaka Alam sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini. Selanjutnya, pengertian Taman Nasional Perairan dan Taman Wisata Perairan di dalam Undang-Undang Perikanan identik dengan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 30 Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Pasal 1 butir 8: “Pelaksanaan pengawetan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan”
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pasal 1 butir 9 : “Pelaksanaan pengawetan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan”. Pasal 65 ayat (1) : ”Departemen Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar”
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan pemerintah ini ndemi kewenangan kepada Menteri (Kelautan dan Perikanan) untuk menetapkan Kawasan Konservasi Perairan yang terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan (Pasal 8).
Peraturan Pemerintah ini juga memberi kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan status perlindungan jenis ikan tertentu (pasal 24 ayat 1), yang meliputi Jenis ikan yang dilindungi dan Jenis ikan yang tidak dilindungi (Pasal 23 ayat (1)). Jenis ikan tertentu dapat ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi, apabila memenuhi kriteria: (a). terancam punah; (b). langka; (c). daerah penyebaran terbatas (endemic); (d). adanya penurunan jumlah populasi di alam yang tajam; dan (e). tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Kerjasama Konservasi Internasional. Kerjasama internasional dalam konservasi sangat diperlukan terutama untuk mencegah kepunahan atau terancamnya jenis dan ekosistem dari kepunahan yang disebabkan oleh pengelolaan dan pemanfaatan yang tidak berkelanjutan. Beberapa konvensi internasional terkait dengan konservasi yang mengikat secara hukum diantaranya adalah CITES, Ramsar dan CBD. Indonesia telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) yang ditandatangani di Washington, D.C. tahun 1973 dan telah berlaku secara efektif sejak tahun 1975. Konvensi tersebut telah menjadi hukum nasional melalui ratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1978. Selanjutnya ketentuan CITES merupakan kewajiban bersama dalam pelaksanaannya namun harus didasari oleh peraturan perundang-undangan nasional yang memadahi. Dalam Article VIII CITES disebutkan bahwa setiap Negara anggota Konvensi wajib mempunyai legislasi nasional (peraturan perundang-undangan) yang memadahi untuk pellaksanaan CITES dengan efektif, yang dapat memberikan mandat kepada setiap negara anggota untuk (1) menunjuk satu atau lebih Otoritas Pengelola (Management Authorities) yang berkompeten untuk menerbitkan izin atau sertifikat atas nama Negara Pihak, dan satu atau lebih Otoritas Keilmuan (Scientific Authorities) untuk memberikan pendapat/nasihat kepada Otoritas Pengelola; (2) dapat melarang semua kegiatan yang melanggar ketentuan konvensi terkait dengan jenis-jenis yang termasuk dalam appendix; (3) dapat menghukum pelanggaran-pelanggaran tersebut; dan (4) dapat melakukan penyitaan terhadap specimen yang terlibat di dalam pelanggaran. Keempat prasyarat tersebut harus dapat dipenuhi oleh legislasi yang ada, jika tidak maka CITES dapat memberikan sanksi berupa “isolasi” atau embargo perdagangan jenis-jenis yang masuk kontrol CITES.
Konvensi lain yang terkait dengan konservasi adalah Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity (CBD), yang mengatur tentang konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan yang berkelanjutan dari keanekaragaman hayati serta pembagian yang adil terhadap pemanfaatan genetik. Beberapa keputusan yang sangat terkait diantaranya adalah tentang konservasi pesisir, pantai dan laut; tentang kawasan dilindungi (protected areas), dan sebagainya.
Konvensi lain yang terkait adalah Ramsar, yang memberikan pedoman tentang pengelolaan dan pemanfaatan yang bijaksana terhadap lahan basah, termasuk jenis-jenis yang ada di dalamnya.

Referensi :